Permudah Syarat Pencatatan Saham, BEI Siap Ubah Aturan

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang siapkan papan akselarasi untuk dukung perusahaan rintisan atau start up.

oleh Bawono Yadika diperbarui 20 Sep 2018, 19:12 WIB
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggenjot agar semakin banyak perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka di pasar modal.

Itu salah satunya dengan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Secara garis besar, arah perubahan Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa. Tentunya dengan beberapa ketentuan di dalamnya," tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Kamis (20/9/2018).

Selain itu, lanjut dia, perubahan peraturan ini untuk menyesuaikan dengan prosedur Pencatatan Saham Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. 

"Harapannya perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari pasar modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan investor. Tak lupa menyelaraskan dengan peraturan terbaru yang berlaku di OJK terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik," ujar dia. 

Nyoman menambahkan, perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar. "BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas perubahan peraturan ini melalui website kami," tutur dia.

Adapun lima hal yang latar belakangi perubahan aturan Nomor I-A antara lain akomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Kedua, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk.

Ketiga, menyederhanakan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen. Keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK.

Kelima untuk akomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari Pasar Modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.

Sebagai bentuk dukungan untuk Perusahaan Rintisan atau Start-up dapat mencatatkan sahamnya di Bursa, saat ini Bursa mengembangkan pengembangan Papan Akselerasi, sehingga nantinya akan terdapat 3 papan Pencatatan di Bursa, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Ketiga papan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak Perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana di Pasar Modal, dan mencatatkan sahamnya di Bursa sehingga dapat menambah pilihan investasi bagi investor Pasar Modal.

 


Ketentuan yang Berubah

Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terdapat beberapa ketentuan dalam perubahan peraturan Nomor I-A yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan tercatat tanpa mengurangi kualitas dari perusahaan tercatat, antara lain:

A.Akomodasi kebutuhan pasar

1.      Bursa memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp 5 miliar di papan pengembangan, berupa:

a.       Laba Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp 1 miliar dan kapitalisasi pasar minimal Rp 100 miliar; atau

b.      Pendapatan Usaha (tahun buku terakhir) minimal Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar minimal Rp 200 miliar

2.      Bursa tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp 100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp 100.

3.      Kemudahan bagi pemenuhan syarat Direktur Independen, di mana Direktur Independen boleh rangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan Perusahaan Tercatat.

4.      Mencabut ketentuan lock-up saham hasil penambahan modal tanpa HMETD.

B.     Penyederhanaan proses dan dokumen untuk efisiensi industri Pasar Modal

1.      Melakukan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen dengan menghapus permintaan beberapa dokumen dan menggantinya dengan prospektus.

2.      Permohonan pencatatan efek ke BEI disampaikan bersamaan dengan penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK, sehingga diharapkan dapat mempersingkat waktu proses pencatatan dan penawaran umum.

3.      Bursa akan menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.

C.     Meningkatkan perlindungan bagi investor

Bursa berencana untuk mempublikasikan Notasi Khusus sehingga investor dapat dengan mudah melihat beberapa informasi yang signifikan terkait Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya