Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 pada Kamis (20/9/2018) sore.
Pasca putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg, KPU mencatat ada puluhan mantan napi korupsi yang maju menjadi caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Advertisement
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, ada 12 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan napi korupsi.
Sebanyak 12 caleg DPRD Provinsi ini berasal dari 7 partai yaitu Gerindra (3 orang), Golkar (1 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Hanura (3 orang), dan PBB (1 orang).
Sedangkan, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota terbanyak berasal dari Partai Demokrat sebanyak 4 orang. Gerindra, Golkar, dan PAN masing-masing 3 orang. Sedangkan Nasdem, PKP, Berkarya, dan Harus masing-masing 2 orang. Sedangkan PDIP, PKS, dan Perindo masing-masing 1 orang.
Tetapkan DCT
"Sampai hari ini KPU sudah menetapkan DCT dan sudah menindaklanjuti fakta-fakta hukum baru, baik yang diakibatkan putusan sengketa di Bawaslu, putusan judicial review di MK, maupun yang dikeluarkan MA," jelas Arief.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan teliti terkait data para bakal caleg sebelum menetapkan DCT secara resmi.
"Mudah-mudahan enggak ada yang salah dan sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kata Arief.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement