Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO angkat bicara terkait namanya yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). OSO pun telah melayangkan gugatan untuk KPU.
"Coret-coret, siapa yang berani coret? Belum, belum, belum. Ya udah pastilah kalau dicoret ya digugat," kata OSO di Posko Cemara Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
OSO mengatakan dirinya sudah menggugat KPU ke Bawaslu hari ini. Menurut dia, peraturan KPU itu baru berlaku pada 2024 sehingga KPU dinilai melakukan pelanggaran.
"Udah, tadi sudah sudah, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan," jelas OSO.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret dua nama dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI. Salah satu nama yang dicoret ialah Oesman Sapta Odang atau OSO.
Nama OSO dicoret karena tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sebagai salah satu syarat maju sebagai caleg DPD.