Fokus, Jakarta - Bawaslu mengeluarkan putusan yang membuat lebih dari 30 calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi lolos dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Putusan tersebut otomatis menganulir peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang mantan koruptor dilarang maju dalam Pileg.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (21/9/2018), Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pengesahan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Advertisement
Putusan MA pun ditindaklanjuti badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan mengeluarkan putusan yang meloloskan calon legislatif mantan terpidana korupsi masuk dalam DCT Pileg 2019. Hingga Kamis siang, tercatat lebih dari 30 bakal caleg mantan terpidana korupsi yang diloloskan.
Sementara itu, KPU tengah mempertimbangkan usulan untuk menandai atau menginformasikan para caleg yang terindikasi mantan narapidana kasus korupsi di sekitar tempat-tempat pemungutan suara. Namun opsi memberi tanda atau informasi pada surat suara sudah tidak bisa dilakukan. (Karlina Sintia Dewi)