Menjelang Tilang Elektronik, Pemilik Kendaraan Wajib Berikan Nomor Telepon dan Email

Proses tersebut, untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang bakal diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan uji cobanya dilakukan mulai bulan depan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Sep 2018, 18:00 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen pengendara mobil saat melakukan razia gabungan di kawasan Naggewer, Bogor, Selasa (18/9). Razia rutin itu melibatkan unsur Polri dengan Dispenda, POM TNI dan Dinas Perhubungan. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi konsumen yang membeli mobil atau motor, saat melakukan registrasi kendaraan barunya wajib memberikan nomor telepon dan alamat email mulai bulan depan. Bahkan, hal tersebut juga berlaku bagi pemilik lama, dan proses tersebut harus dilakukan saat membayar pajak.

Proses tersebut, untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang bakal diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dan uji cobanya dilakukan mulai bulan depan.

"Mulai 1 Oktober (penyerahan nomor telepon dan email) saat registrasi kendaraan. Itu termasuk mobil baru, perpanjangan STNK, dan membayar pajak," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/9/2018).

Lanjut Yusuf, penyerahan nomor telepon dan email ini fungsinya sangat penting, terutama bagi si pemilik. "Gunanya banyak, untuk informasi terkait kendaraannya," tambahnya.

Memang, ketika sistem E-TLE diberlakukan, bukti pelanggaran bakal dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Namun, sebelum dikirim, pihak kepolisian bakal melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik melalui telepon, pesan singkat, Whatsapp, atau e-mail.

"Jika tidak ada respons saat dikonfirmasi, ya langsung kita kirim (bukti tilang) . Bukti tahapan tersebut sudah dilakukan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif Tol Terintegrasi JORR Bukan Mulai 22 September 2018

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bakal resmi memberlakukan transaksi tarif tol terintegrasi di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR). Namun, belakangan ini banyak beredar infografis terkait pemberlakukan integrasi JORR yang bakal mulai berlaku 22 September 2018.

Terkait hal tersebut, PT Jasa Marga langsung mengkonfirmasi jika tanggal yang tertera di infografis tersebut bukan merupakan tanggal pemberlakukan resmi. Pasalnya, PT Jasa Marga masih  masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," tulis pihak Jasa Marga dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (21/9/2018).

Meski demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, maka akan diinformasikan kepada masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya