Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Najib Razak muncul sebentar di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat ini untuk menandatangani dokumen dan membayar uang jaminan bebas bersyarat. Hari sebelumnya, ia menjalani sidang dakwaan seputar korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait 1MDB.
Sebagai ganti atas status bebas sementara jelang menunggu sidang lanjutan beberapa bulan mendatang, Najib diharuskan membayar uang jaminan senilai 3,5 juta ringgit atau sekitar Rp 12,5 miliar. Jika tak dibayarkan, ia harus mendekam di dalam bui sebelum kembali menghadap ke meja hijau.
Namun, Najib baru membayar separuh, dengan sisanya akan dibayarkan kemudian.
Sebelum meninggalkan gedung pengadilan, Najib mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya baru membayar 1 juta ringgit dari total uang jaminan yang harus ia serahkan kepada pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami akan menyelesaikan sisa angsuran sebesar 2,5 juta ringgit pada pekan depan, seperti yang diperintahkan oleh pengadilan," kata Najib, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Jumat (21/9/2018).
Pengadilan telah menetapkan jaminan sebesar 3,5 juta ringgit untuk semua --25 tuduhan -- pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan transfer uang 1MDB ke rekening banknya.
Hakim Azura Alwi menetapkan jumlah itu kemarin setelah mendengar argumen dari pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, dan wakil jaksa umum senior Gopal Sri Ram.
Pengadilan memerintahkan agar jaminan harus diselesaikan sebelum 28 September dan memungkinkan jumlah tersebut dibayar dengan angsuran.
Shafee memberi tahu hakim bahwa putra-putra Najib akan menjadi penanggung bagi terdakwa.
Pengadilan kemudian menyebut bahwa jadwal sidang dengar pendapat akan digelar pada 16 November 2018. Sementara itu, Februari 2019 akan menjadi awal dari sidang pembelaan bagi Najib Razak.
Simak video pilihan berikut:
Najib Razak Buka Suara Seputar Dakwaan Terbaru
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang kemarin 20 September baru saja menerima 25 dakwaan baru atas tuduhan korupsi seputar 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan sangkaan lain, kembali menyangkal bahwa dirinya tak bersalah.
"Saya bukan pencuri ... Seperti yang kita tahu, 2,6 miliar ringgit yang dituduhkan digunakan secara kejam untuk mengkritik dan mencemari nama saya," kata Najib usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur kemarin, seperti dikutip dari The Star Malaysia, Jumat, 21 September 2018.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Najib mengaku tak bersalah dan membuatnya mesti menjalani persidangan untuk membela diri yang dijadwalkan akan berlangsung pada 2019.
"Saya harap perjalanan saya di pengadilan akan memperteguh kebenaran dan menyelesaikan isu 2,6 miliar ringgit itu selamanya," ucap Najib.
Ketika ditanya apakah dirinya percaya akan memenangi persidangan pada 2019 nanti, Najib hanya mengatakan, "Semoga hukum di Malaysia masih ada."
"Saya tak ingin membuat pernyataan untuk sekarang, karena semua ini masih sub judice (dilarang untuk dibicarakan karena proses hukumnya masih berlangsung). Tapi buat saya dan tim pengacara, semoga Tuhan mengizinkan, kami punya faktanya."
Dalam kesempatan yang sama, Najib juga tak begitu memusingkan 25 dakwaan terbaru yang dialamatkan kepadanya. Ia berpendapat, "Ketika publik tahu fakta dan figur di balik kasus ini, mereka akan menyadari bahwa itu bukanlah dakwaan yang 'besar'."
"Mereka akan sampai pada kesimpulan bahwa saya sudah mengembalikan jumlah uang yang sebelumnya dituduhkan kepada saya, tepat setelah Pemilihan Umum 2013," Najib berdalih, merujuk pada tuduhan bahwa dirinya menerima uang haram jelang Pemilu 2013 yang berasal dari dana 1MDB.
Namun, Jaksa Agung Malaysia saat itu kemudian membersihkan Najib Razak dari kesalahan apa pun, mengatakan bahwa uang itu adalah sumbangan pribadi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi, dan menutup penyelidikan domestik.
Akan tetapi, sejak kembali untuk tugas kedua sebagai perdana menteri, usai memenangi Pemilu 2018, Mahathir Mohamad yang berusia 93 tahun telah membuka kembali penyelidikan dan bersumpah untuk membawa Najib Razak ke pengadilan.
Advertisement