Semarang - DPRD Semarang secara tegas melarang pengambilan air bawah tanah (ABT). Eksploitasi air tanah dianggap sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, terutama penurunan muka tanah yang mengakibatkan rob dan banjir semakin parah.
Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono menjelaskan, penurunan muka tanah di Kota Semarang mencapai 5 cm-10 cm per tahun sehingga jika dibiarkan semakin lama akan membuat air rob dan banjir semakin menggenangi permukiman. Pemerintah Kota Semarang tidak boleh lagi mengeluarkan rekomendasi pengambilan ABT, baik untuk perorangan maupun korporasi.
"Kalau dihitung 20 tahun saja, setiap tahunnya tanah turun 5-10 cm. Tentu air rob sudah akan masuk rumah semua. Makanya, ini cukup mengkhawatirkan. Pemkot Semarang harus tegas," kata Wiwin, Jumat 21 September 2018, Solopos.com.
Baca Juga
Advertisement
Untuk daerah-daerah 'merah' yang kerap menjadi langganan rob, seperti Semarang Utara dan sekitarnya karena akan membuat penurunan muka tanah berlangsung kian cepat.
"Harus ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar," ungkap Wiwin.
Selain itu, kata dia, Pemkot Semarang juga harus menjamin ketersediaan air bersih yang mencukupi bagi warga dengan pelarangan pengambilan ABT oleh masyarakat, baik pribadi maupun korporasi.
Kalau tidak diiringi dengan penyediaan air bersih yang mencukupi melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang, lanjut dia, pengambilan ABT masih akan berlangsung.
"Kami berharap PDAM Tirta Moedal Kota Semarang terus memperluas cakupan wilayah pelayanannya, termasuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan distribusi air bersihnya," kata Wiwin menambahkan.
Baca berita lainnya di Solopos.com.
Saksikan video pilihan berikut ini: