KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Penyuap Hakim Tipikor Medan

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Hadi Setiawan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2018, 08:36 WIB
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Hadi Setiawan. Dia merupakan orang kepercayaan pengusaha bernama Tamin Sukardi.

Tamin Sukardi merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Hadi Setiawan, swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Febri menuturkan, penahanan Hadi akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 September 2018 sampai 2 November 2018," tutur Febri.

KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap memuluskan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempat tersangka yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Helpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎‎

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Terima Suap

Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Helpandi dengan Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar.

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion (DO) alias perbedaan pandangan.‎ Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya