Liputan6.com, Pasuruan - Masih ingat dengan penemuan jasad pelajar yang tewas terkapar di lapangan bola di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan? Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya memecahkan teka-teki pembunuh pelajar bernama Mahfud Budi Setiawan itu.
"Tersangka adalah tetangga korban. Namanya Dimas Gilang Aditya, ia ditangkap saat di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya Kamis malam (20/9/2018) kemarin, pukul 22.00 WIB," tutur Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Jumat, 21 September 2018.
Namun dalam perjalanan ke Mapolres Pasuruan, pemuda berusia 21 tahun asal Dusun Krajan, Desa Kelampok, Kabupaten Probolinggo, itu sempat mencoba kabur. Polisi terpaksa menembaknya.
"Terpaksa kaki kanan tersangka kami tembak," katanya.
Kasus ini terungkap karena banyak faktor, di antaranya berdasarkan dari keterangan 14 saksi yang diperiksa serta pelacakan barang-barang milik korban yang dicuri tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Karena sudah dicurigai, Rizal menyatakan tersangka pembunuhan pelajar itu sejak awal tidak masuk dalam daftar saksi. "Saat pemakaman dan pembacaan doa tahlil, tersangka ini juga ikut hadir. Untuk menyamarkan aksinya," ucapnya.
Barang-barang pelajar yang dicuri tersangka adalah satu ponsel Oppo F1 warna Gold, modem Smartfrend Andromax 4G, dan sepeda motor Vixion Nopol N 3284 Wi milik korban yang sudah dipreteli.
Seluruh barang bukti itu disimpan di bengkel teman tersangka. Beberapa bagian motor seperti ban, tangki, dan body sudah dijual oleh tersangka.
"Sang pemlik bengkel itu juga kami tahan dengan jeratan Pasal 480, tentang pertolongan jahat," ujarnya.
Dia mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan Dimas hingga menghilangkan nyawa Mahfud ternyata direncanakan. Hal itu dilatarbelakangi dendam karena sering diejek korban.
"Tersangka juga ingin memiliki barang-barang milik korban," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Modus Tersangka
Sebelum membunuh pelajar itu, pemuda pengangguran itu mengajak Mafhud bertemu di ruas pembangunan jalan tol Paspro. Tepatnya di Desa Sumber Dawe Sari, Kecamatan Grati.
"Keduanya sempat jalan-jalan ke Kota Pasuruan untuk nongkrong dan makan bakso. Setelahnya, tersangka mengajak korban ke TKP pembunuhan," tuturnya.
Tatkala korban menonton Youtube di atas motor pada 13 September 2018 malam, di tengah lapangan. Tersangka pamit untuk buang air kecil.
Nyatanya, hal itu hanya untuk membuat korban lengah. Tersangka sengaja mencari kayu untuk memukul korban. Diameternya 10 cm dengan panjang kayu 1 meter dan memiliki ujung runcing.
"10 kali tersangka memukul kepala korban sampai korban tersungkur dan tewas," kata Kapolres Pasurun Kota.
Setelah itu, tersangka melucuti barang-barang milik korban sekaligus barang bukti untuk menghilangkan jejak. Atas pembunuhan berencana dan pencurian sepeda motor yang dilakoninya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.
"Adapun ancaman hukumunannya antara 15 tahun sampai 20 tahun," ujarnya.
Advertisement