Mundur dari Rais Aam, KH Ma'ruf Amin Kini Jabat Mustasyar PBNU

Pengunduran diri Ma'ruf Amin disampaikan melalui rapat pleno yang dihadiri pengurus harian dan ketua-ketua lembaga serta Badan Otonom (Banom) PBNU.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2018, 16:08 WIB
Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KH Ma'ruf Amin resmi menanggalkan jabatannya sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah ditetapkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019. Namun Ma'ruf masih memiliki tempat di organisasi Islam terbesar itu.

Ma'ruf kini diangkat sebagai Dewan Penasihat atau Mustasyar PBNU masa khidmat 2015-2020. Pengunduran diri Ma'ruf Amin disampaikan melalui rapat pleno yang dihadiri pengurus harian dan ketua-ketua lembaga serta Badan Otonom (Banom) PBNU. Keputusan Ma'ruf Amin diterima oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj.

"Sesuai ketentuan, dinyatakan quorum untuk mengambil keputusan sebagai berikut, satu menerima pengunduran diri Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin," ujar Said salam rapat pleno di PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9/2018).

Selanjutnya Ma'ruf Amin diputuskan masuk dalam jajaran Dewan Penasihat atau Mustasyar PBNU Masa khidmat 2015-2020. Sedangkan posisi yang ditinggalkan otomatis diduduki wakilnya KH Miftachul Akhyar.

"Dua, menetapkan Wakil Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai pejabat Rais Aam. Tiga, menetapkan KH [Ma'ruf Amin](Ma'ruf Amin "") sebagai Mustasyar PBNU. Keputusan ini berlaku efektif sejak hari ini," ucap Said.

 


Formalkan Perubahan Struktur

Pleno juga menugaskan PBNU untuk menuangkan perubahan struktur kepengurusan tersebut dalam Surat Keputusan PBNU yang baru.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya