Mengapa Najib Razak Tak Pakai Baju Tahanan Oranye dan Diborgol?

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak resmi jadi tahanan dalam kasus dugaan korupsi 1MDB. Namun, ia tak mengenakan seragam tahanan.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 22 Sep 2018, 17:22 WIB
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak resmi jadi tahanan dalam kasus dugaan korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Ia juga dibawa ke pengadilan untuk menghadapi 25 dakwaan terkait 'donasi' sebesar 2,6 miliar ringgit yang ada di rekening pribadinya pada Kamis 20 September 2018.

Meski sudah berstatus tahanan, Najib Razak tidak mengenakan seragam oranye. Ia memakai stelan jas dan dasi. Tangannya pun melenggang bebas, tanpa diborgol.

Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menjelaskan alasan mengapa pihaknya tak mengharuskan Najib Razak mengenakan seragam tahanan.

Dalam wawancara dengan Bernama Radio, wakil kepala MACC, Azam Baki mengatakan, salah satu alasannya adalah karena Najib Razak tak menimbulkan bahaya bagi siapapun. Sebab lainnya, tak ada risiko mantan kepala pemerintahan Negeri Jiran itu melarikan diri.

Dia menambahkan, MACC memiliki wewenang untuk memutuskan apakah seorang tahanan perlu mengenakan seragam oranye atau diborgol.

"Para penyelidik mempertimbangkan sejumlah aspek, biasanya terkait apakah seseorang berbahaya bagi orang lain. Jika tidak, maka tak harus bagi dia untuk mengenakan seragam oranye atau diborgol," kata Azam Baki, seperti dikutip dari situs Free Malaysia Today.

Dia menambahkan, terkadang ada juga tahanan yang mengenakan seragam oranye, tanpa diborgol.

Dalam kasus lain di mana politikus terlibat, tangan mereka juga tidak diborgol.

"Banyak orang yang mengajukan pertanyaan ini. Jadi saya ingin menyatakan bahwa ada banyak yang memakainya (seragam oranye) dan banyak lagi yang tidak," tambah dia.

 

Saksikan video terkait Najib Razak berikut ini:

 


Bebas Bersyarat

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). Najib Razak akan dihadapkan dengan dakwaan baru di bawah undang-undang anti pencucian uang untuk kasus megakorupsi 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Najib Razak telah membayar uang jaminan senilai 3,5 juta ringgit atau sekitar Rp 12,5 miliar agar bisa bebas bersyarat.

Jika uang jaminan tak dibayarkan, ia harus mendekam di dalam bui sebelum kembali menghadap ke meja hijau.

Namun, ia mengakui, baru separuh yang sudah diserahkan. "Kami akan menyelesaikan sisa angsuran sebesar 2,5 juta ringgit pada pekan depan, seperti yang diperintahkan oleh pengadilan," kata Najib, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Jumat (21/9/2018).

Sidang kasus Najib Razak akan dilanjutkan pada 16 November 2018. Sementara itu, Februari 2019 akan menjadi awal dari sidang yang mengagendakan pembelaan bagi mantan Perdana Menteri Malaysia itu.

Dalam pernyataannya, Najib Razak membantah bersalah. 

"Saya bukan pencuri ... Seperti yang kita tahu, 2,6 miliar ringgit yang dituduhkan digunakan secara kejam untuk mengkritik dan mencemari nama saya," kata Najib usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari The Star Malaysia, Jumat (21/9/2018).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Najib mengaku tak bersalah dan membuatnya mesti menjalani persidangan untuk membela diri yang dijadwalkan akan berlangsung pada 2019.

"Saya harap perjalanan saya di pengadilan akan memperteguh kebenaran dan menyelesaikan isu 2,6 miliar ringgit itu selamanya," ucap Najib.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya