Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 7.968 daftar calon tetap atau DCT DPR RI pada Pemilu 2019. Jumlah ini termasuk 38 nama caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (23/9/2018), penetapan caleg mantan koruptor ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung.
Advertisement
Peradilan tertinggi di NKRI itu memutuskan Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Persoalan ini menyangkut hak asasi warga negara untuk memilih dan dipilih harusnya dimuat dalam undang-undang bukan dalam peraturan pelaksanaan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
Total ada 38 caleg mantan narapidana korupsi yang diusung 13 partai politik peserta Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari 12 caleg DPRD provinsi dan 26 caleg DPRD kabupaten kota.
Partai terbanyak yang mengusung caleg mantan koruptor adalah Partai Gerindra dengan jumlah 6 calon legislatif. Sementara 3 partai yang sama sekali tak mengusung caleg mantan koruptor adalah PKB, PPP, dan PSI. (Muhammad Gustirha Yunas)