Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Ikut Tes CPNS 2018?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan jika Anda ingin ikut tes CPNS 2018.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Sep 2018, 10:20 WIB
Membuat SKCK

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 akan dimulai serentak pada 26 September 2018. Masyarakat beramai-ramai menyiapkan dokumen sebagai syarat mendaftar, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pembuatan SKCK bisa dilakukan di semua kantor polisi di tingkat Polsek sampai Polda.

"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dilayani," kata Dedi seperti ditulis Sabtu (23/9/2018).

Menurut dia, pembuatan SKCK diutamakan kepada masyarakat yang memegang KTP domisili. " Nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.

Lalu berapa biayanya?

Biaya untuk pembuatan SKCK, kata Dedi, sebesar Rp 30 ribu. Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sesuai PP 60/201, sebesar Rp 30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," kata dia.

Dokumen yang harus disiapkan selain SKCK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pelamar juga harus mempersiapkan ijazah asli dan transkrip nilai. Foto resmi dengan background merah juga harus disiapkan pelamar.

Simak video pilihan berikut:


152.120 Formasi CPNS 2018 Sudah Tersedia di Situs Sscn.bkn.go.id

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hingga Jumat malam ini, sebanyak 152.120 formasi pada tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 telah tersedia di portal sscn.bkn.go.id.
 
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, jumlah tersebut mewakili sekitar 87 persen formasi final yang akan dibuka pada perekrutan CPNS 2018.
  
"Sekarang terus bertambah. Sekarang sudah sekitar 87 persen. Cek di Twitter dong," ujar dia saat ditanyai wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
 
Menurut cuitan yang dikeluarkan akun @BKNgoid pada hari ini, situs sscn.bkn.go.id kini sudah dapat melampirkan 87,4 persen posisi dari total formasi CPNS 2018 yang dibuka oleh berbagai instansi.
 
Bila dijumlahkan, terdapat sebanyak 152.120 formasi yang telah masuk ke dalam sistem SSCN. 
 
"Kalikan 10, kakak. Bukankah 1 page ada 10 entry? Jadi totalnya 152.120 formasi yg sudah masuk di sistem SSCN. Mau jadi ASN, kudu telitiiiii yaaaaa. Smangat, kakak."
 
Seperti diketahui, terdapat sebanyak 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah yang membuka diri dalam seleksi CPNS 2018, dengan jumlah total 238.015 formasi yang disediakan.
 
Berdasarkan perhitungan tersebut, 51.271 posisi di antaranya akan ditempatkan di pemerintah pusat. Sementara 186.744 lainnya diperuntukkan bagi instansi daerah.
 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya