Waspada Penipuan Atas Nama Call Center Ditjen Pajak

Kasus penipuan muncul memakai nama Direktorat Jenderal Pajak. Penipu menelepon calon korban dan mengaku sebagai call center pajak.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Sep 2018, 09:09 WIB
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan muncul memakai  nama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak . Penipu menelepon calon korban dan mengaku sebagai "call center pajak" lalu meminta diberikan nomor-nomor sensitif seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain.

Merespons kasus tersebut, berikut pernyataan resmi dari Ditjen Pajak seperti dikutip pada Minggu (23/9/2018).

1. DJP tidak melakukan penerimaan informasi nomor KTP dan data infornasi lain melalui "call center pajak".

2. DJP memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200 yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center itu memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan kepada masyarakat.

3. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat. 

Informasi lebih lanjut, disediakan call center resmi melalui Kring Pajak 1500 200 atau situs www.pajak.go.id.


Sri Mulyani: Jika Ada Pegawai Pajak Semena-Mena, Lapor ke Saya

Menteri Keuangan Sri Mulyani indarwati saat menjadi keynote speaker pada Seminar Women's Participation for Economic Inclusiveness di Hotel Sheraton Surabaya dikutip dari laman Facebook, Jumat (2/8/2018). (Liputan6.com/Loop/humas menkeu)

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pengusaha melapor jika mendapat perlakuan semena-mena dari pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini disampaikan dalam seminar nasional bertema peran serta dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan dan moneter yang adil, transparan dan akuntabel.

Sri Mulyani mengatakan akan langsung mencopot pegawai jika terbukti bersalah. "Kalau mereka punya komplain nengenai masalah perpajakan, bea cukai. Kalau mereka diperlakukan semena-mena enggak jelas, ad hoc, tolong sampaikan ke kami. I will respond to that, saya akan langsung copot," ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat, 14 September 2018.

Keterbukaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mereformasi sistem penerimaan perpajakan usai tax amnesty berakhir.

"Kami akan berusaha untuk mereform untuk cukai dan pajak, dari internal kita, kami butuh bantuan anda semua, kalau ada kasus yang tidak baik," jelasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, hingga September 2018 penerimaan pajak telah tumbuh 16,5 persen. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 yang hanya tumbuh 9,5 persen.

Meski demikian, penerimaan pajak tersebut masih dianggap kecil. Sebab, rasio perbandingan antara PDB dengan pajak masih di bawah 12 persen.

"Tahun ini saja rasio pajak dengan PDB masih di bawah 11 persen. Jadi walaupun tumbuh Indonesia itu masih rendah," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya