Anwar Ibrahim: LGBT Bukan Budaya Malaysia, tapi...

Politikus Anwar Ibrahim sepaham dengan pendapat PM Mahathir Mohamad bahwa Malaysia tak menerima budaya LGBT atau pernikahan sesama jenis.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 24 Sep 2018, 07:31 WIB
Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim berbicara dalam The Executive Center for Global Leadership (ECGL) Leadership Forum 2018 di Jakarta, Rabu (4/7). Kunjungan luar negeri resmi ini pertama setelah Anwar keluar dari penjara. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Politikus Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan sepaham dengan pendapat Perdana Menteri Mahathir Mohamad bahwa Negeri Jiran tidak menerima budaya LGBT atau pernikahan sesama jenis.

Namun, ia menegaskan kembali bahwa hukum terhadap tindak sodomi--yang berlaku sejak era kolonial--berpotensi disalahgunakan, sehingga perlu ditinjau ulang.

Anwar mengklaim bahwa organisasi media tertentu hadir menciptakan perselisihan antara dia dan PM Mahathir tentang isu sodomi.

Dikutip dari The Straits Times pada Minggu (23/9/2018), Datuk Seri Anwar mengatakan bahwa dalam Islam --dan banyak agama lainnya-- tidak menyetujui pernikahan sesama jenis.

"Kesucian pernikahan adalah antara pria dan wanita. Ini adalah pemahaman kita dan banyak agama lain," tegasnya di sela-sela pidato mandat kepada anggota Parti Keadilan Rakyat (PKR) di Ipoh, Sabtu, 22 September.

"Apa yang saya katakan adalah bahwa undang-undang tentang sodomi tidak adil, ketinggalan zaman, dan perlu ditinjau kembali," lanjutnya berpendapat.

Ia bercerita bahwa undang-undang terkait dibawa oleh Inggris ke India selama masa penjajahan dan Malaysia pada waktu itu mengadopsi kebijakan serupa.

Politikus yang juga ketua PKR itu mengatakan kepada program UpFront dari stasiun televisi Al Jazeera bahwa undang-undang tentang sodomi perlu diubah karena bisa membuat seseorang dituduh tanpa bukti yang tepat, seperti dalam kasusnya sendiri.

Anwar dibebaskan dari penjara pada bulan Mei lalu, setelah pengampunan Kerajaan Malaysia atas tuduhan sodomi yang disebutnya bermotif politik.

Bagian 377 A dari KUHP pidana Malaysia mengkriminalisasi "hubungan badan jasmani melawan tatanan alam".

Hal tersebut berarti bahwa seks oral dan anal, bahkan di antara orang-orang yang heteroseksual--bahkan jika pasangan setuju untuk bertindak--dapat dihukum penjara hingga 20 tahun, dan termasuk kemungkinan hukuman cambuk.

 

Simak video pilihan berikut: 

 


Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Jokowi

Calon Presiden RI Petahana, Joko Widodo bersama Cawapres Ma’ruf Amin menyapa pendukungnya saat berada di atas jeep menuju gedung KPU dari Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (21/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, kurang dari sebulan lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima kunjungan Anwar Ibrahim di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis, 30 Agustus 2018.

Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Anwar Ibrahim juga menyampaikan salam dari Perdana Menteri Malaysia Mahatir Mohamad untuk Presiden Jokowi.

"Anwar Ibrahim menyampaikan salam dari Tun (Mahatir) karena dua hari sebelum bertemu, Presiden bertemu dengan Tun. Tun juga menyampaikan kesan yang sangat baik dengan hasil kunjungan Tun pada saat itu," kata Retno di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Jokowi, ujar Retno, juga membalas salam Mahatir dalam pertemuan itu. Kemudian, pertemuan keduanya dilanjutkan dengan pembicaraan mengenai komitmen memperkuat hubungan kerja sama di berbagai bidang dengan Indonesia.

"Bahkan, Pak Anwar Ibrahim mengatakan ini adalah waktu yang sangat tepat bagi Indonesia dan Malaysia untuk meningkatkan hubungan. Dan kedua, Pak Anwar dan Presiden juga mengatakan pentingnya kita terus melanjutkan kerja sama di dalam memperjuangkan kelapa sawit," ucap Retno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya