Perempuan Hamil Tua di Sampit Jadi Pengedar Narkoba

Perempuan hamil itu terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan narkoba yang diduga akan diedarkan kepada langganannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2018, 20:02 WIB
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Kotawaringin Timur - Seorang perempuan tengah hamil tua bernama Vony Windi Sasmita (22) ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba.

"Dia memang hamil sembilan bulan. Sudah tinggal menunggu hari melahirkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Tri di Sampit, Senin (24/9/2018), dilansir Antara.

Vony diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan diperkirakan sekitar sembilan bulan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan kepada langganannya.

Vony adalah satu dari empat terduga pengedar yang ditangkap polisi sepanjang hari Minggu, 23 September 2018. Selain Vony, tiga terduga lainnya adalah Usup (43), Hamidah (49), dan Yopi Tri Wiska (30).

Mereka merupakan satu jaringan daerah operasi yang sama di Sampit. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu pada keempat terduga, dengan jumlah berbeda-beda.

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu diduga milik Usup sebanyak enam paket, Hamidah juga enam paket, Yopi satu kantong berisi sabu seberat 3,7 gram, dan Vony sebanyak empat paket sabu.


Kronologi Penangkapan

Ilustrasi Narkoba

Penangkapan secara maraton oleh Polsek Baamang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, polisi menangkap tangan Usup di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti enam paket sabu.

Usup mengaku membeli barang haram itu dari Hamidah, sehingga polisi kemudian mengejar perempuan itu. Saat mendatangi Hamidah yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut, polisi justru menemukan Yopi yang datang dan saat digeledah ternyata menguasai satu kantong sabu seberat 3,7 gram yang diakuinya juga dibeli dari Hamidah.

Bermodal pengakuan Usup dan Yopi, polisi kemudian menangkap Hamidah di hotel tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga milik Hamidah.

Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga akhirnya menangkap Vony yang juga tinggal di hotel itu. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu yang diduga milik Vony.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus.

Jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti.

Saat ini, keempat terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan masih adanya terduga lainnya.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya