28 Caleg Partai Nasdem Terancam Gagal Ikuti Pemilu Serentak 2019

Hingga saat ini belum terkonfirmasi penyebab jajaran DPD Nasdem Kota Tegal tidak menyerahkan dokuman LADK ke KPU.

oleh Mevi Linawati diperbarui 24 Sep 2018, 12:03 WIB

Fokus, Tegal - Sebanyak 28 caleg dari Partai Nasdem untuk Kota Tegal terancam tidak bisa mengikuti Pemilu Serentak 2019. Ini terkait dengan tidak diserahkannya laporan awal dana kampanye kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) daerah hingga batas waktu yang ditentukan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (24/9/2018), batas waktu penyerahan dokumen laporan awal dana kampanye (LADK) berakhir Minggu sore 23 September 2018. Hingga pukul 18.30 WIB, dari 15 parpol yang ada di Kota Tegal hanya DPD Partai Nasdem Tegal yang tidak menyerahkannya.

Sanksi pun diberikan KPU Kota Tegal kepada DPD Nasdem sesuai dengan Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018. Disebutkan dalam pasal tersebut, parpol yang tidak menyerahkan berkas LADK akan dibatalkan dalam kepesertaan Pemilu 2019 sesuai tingkatan daerahnya. Dengan demikian, 28 caleg partai tersebut di Kota Tegal juga terancam gugur pencalonannya.

Hingga saat ini, belum terkonfirmasi penyebab jajaran DPD Nasdem Kota Tegal tidak menyerahkan dokuman LADK ke KPU.

KPU rencananya menggelar rapat pleno Senin sore untuk mengeluarkan SK pencoretan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi menutup pelaksanaan penyerahan LADK pada Minggu petang. 16 partai politik peserta pemilu dan dua pasangan calon presiden dan wapres telah menyerahkan berkas LADK.

Selanjutnya, proses verifikasi dari KPU akan berlangsung selama lima hari atau hingga 28 September 2018. (Muhammad Gustirha Yunas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya