Liputan6.com, Jakarta - Gedung Putih dilaporkan sedang mempertimbangkan rancangan executive order (perintah eksekutif) untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan media sosial.
Melalui perintah eksekutif ini, lembaga antimonopoli dan badan penegak hukum federal bisa menyelidiki praktik bisnis Google, Facebook dan perusahaan media sosial lain.
Bloomberg News mengklaim mendapatkan rancangan printah tersebut. Menurut sumber internal Gedung Putih, rancangan printah eksekutif itu masih dalam tahap awal dan belum melewati lembaga pemerintah lain.
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Lindsey Walters, dalam pernyataannya melalui email, mengatakan bahwa dokumen itu bukan hasil dari proses pembuatakan kebijakan resmi Gedung Putih.
Baca Juga
Advertisement
Dokumen rancangan tersebut menginstrukrikan otoritas antimonopoli AS untuk menyelidiki secara menyeluruh tentang kemungkinan platform online telah melanggar undang-undang antitrust (antipakat).
Selain itu juga menginstruksikan lembaga pemerintah lainnya untuk memberikan rekomendasi dalam waktu satu bulan setelah perintah eksekutif ditandatangani, tindakan yang berpotensi "melindungi persaingan di antara platform online dan mengatasi bias platform online".
Di dalam dokumen tersebut, tidak dicantumkan nama perusahaan apa pun, tapi diduga menargetkan deretan perusahaan teknologi.
Namun, jika telah ditandatangani, perintah ini dinilai akan menggambarkan bertambahnya keengganan Presiden AS, Donald Trump, terhadap Google, Facebook, Twitter dan perusahaan-perusahaan media sosial lain.
Ia menuding platform-platform itu telah membungkam suara konservatif dan berbagai sumber berita online.
Dilansir Bloomberg, Senin (24/9/2018), juru bicara Facebook enggan mengomentari rancangan perintah eksekutif tersebut. Pewakilan media Google dan Twitter juga belum memberikan komentar.
Donald Trump dan Media Sosial
Trump merupakan kepala negara yang sering menyampaikan pernyataan melalui media sosial.
Ia pun tak segan menyampakan kritik kepada layanan itu sendiri, seperti yang dilakukannya pada Agustus lalu. Kala itu, ia menuding media sosial mendiskriminasikan suara Republik/konservatif.
Selain itu, Trump juga pernah mengkritik media sosial seperti Facebook dan Twitter yang memblokir akun pengguna.
Menurutnya, sangat berbahaya jika perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook, membungkam suara pengguna di layanan mereka.
Pernyataan ini disampaikan Trump ditengah meningkatnya pengawasan Kongres terhadap propaganda.
"Saya tidak akan menyebutkan nama, tapi ketika mereka mengeluarkan orang-orang tertentu dari Twitter atau Facebook, dan mereka membuat keputusan, itu benar-benar berbahaya karena bisa saja menimpa kamu besok," kata Trump seperti dikutip dari Reuters pada bulan lalu.
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement