Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami berencana merestorasi beberapa bagian sel di Lapas Sukamiskin. Hal ini menindaklanjuti temuan Ombudsman RI soal perbedaan luas dan fasilitas di lapas narapidana korupsi itu.
"Pengen kami sih di restorasi saja, tinggal penempatannya nanti seperti apa. Itu yang kita lakukan penyesuaian, dilakukan sesuai dengan standar yang ada di kita kebetulan dari 566 kamar (di Lapas Sukamiskin), baru diisi 340 (kamar)," kata Utami di Kantor Ombudsman Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Advertisement
Menurut dia, restorasi tersebut hanya bisa dilakukan di beberapa bagian saja. Sebab, Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya. Sehingga, sel di lapas itu tidak bisa diseragamkan ukurannya.
"Untuk sementara Lapas Sukamiskin merupakan cagar budaya, ada peraturan daerah memang sejak di bangun oleh Belanda. Modelnya sudah seperti itu sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh beliau, jadi memamg kamar-kamarnya itu ada kamar kecil, kamar sedang, kamar besar, seperti itu," jelasnya.
Terkait perbedaan luas kamar di lapas, Utami mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 bahwa keamanan dan ketertiban lapas adalah tanggungjawab Kalapas. Perbedaan luas kamar juga mempertimbangkan faktor keamanan narapidana.
"Ada narapidana yang digolongkan dalam tanda petik, khawatir keamanannya high risk, nanti kalau dia digabung, misalnya ada gangguan keamanan yang akan terjadi kepadanya atau kepada lingkungannya," ucap Utami.
Inspeksi
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman RI ditemukan adanya berbagai fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Fasilitas mewah itu mulai dari televisi, penambahan wallpaper di dinding, karpet, toliet duduk, serta shower di kamera mandi.
Salah satu sel mewah yang ditemukan adalah milik terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Sel mantan Ketua DPR RI itu memiliki sejumlah fasilitas mewah serta luas yang dua kali lebih besar dibandingkan narapidana lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement