Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih, mengaku akan mengembalikan uang suap proyek yang telah diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu akan dilakukan Eni dalam waktu dekat.
"Ya, saya dalam waktu dekat ini memang sudah berjanji ke penyidik akan kembalikan apa yang menjadi sesuatu yang sudah saya akui," kata Eni Maulani usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Advertisement
Eni sebelumnya juga sudah mengembalikan Rp 500 juta, yang diterimanya dari proyek PLTU Riau-1 kepada KPK. Menurut dia, uang yang dikembalikannya itu merupakan hasil suap yang memang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa itu saya pakai sendiri misalnya. Saya akan kembalikan. Dan itu memang tanggung jawab saya. Tapi kalau itu dipakai Munaslub ya biar Golkar yang kembalikan," tegas Eni Maulani.
Tetapkan 3 Tersangka
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.
Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement