Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin membantah pernah mengeluarkan fatwa larangan ucapan selamat Natal saat menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Dia mengaku fatwa yang dikeluarkan adalah larangan seorang muslim mengikuti misa Natal.
"Enggak ada fatwa. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal," ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Advertisement
Karena itu, dia menegaskan kembali bahwa sama sekali tidak fatwa MUI soal larangan mengucapkan selamat natal bagi muslim selama kepemimpinannya.
"Jadi bukan mengucapakan selamat," imbuhnya.
Sebelumnya, inisiator Relawan Nusantara (RelaNU) Nusron Wahid mengklarifikasi sejumlah hal kepada Ma'ruf Amin.
Hal itu terkait para relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alias ahokers, yang ragu mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Fatwa Era Buya Hamka
Salah satu hal yang dibahas soal fatwa larangan ucapan Natal. Relawan beragama kristen ragu mendukung Ma'ruf karena hal tersebut.
Namun setelah dikonfirmasi, Nusron mengatakan fatwa keluar saat kepemimpinan Buya Hamka. Menurut politisi Golkar itu, Ma'ruf merupakan ulama aliran moderat yang tidak mempersoalkan ucapan Natal.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement