Menangis Tertangkap Narkoba, Mudy Taylor Minta Maaf pada Ibunda

Mudy Taylor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 24 Sep 2018, 19:30 WIB
Mudy Taylor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Instagram/ mudytaylor)

Liputan6.com, Jakarta - Mudy Taylor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mulai Senin (24/9/2018), Mudy Taylor resmi menjadi tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Komika yang selalu menggunakan gitar setiap manggung ini mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut. Sambil menangis, Mudy Taylor meminta maaf kepada ibunya karena telah mencoreng nama baik keluarga.

"Buat ibu, aku minta maaf," kata Mudy Taylor, yang sudah menggenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tak hanya kepada ibunya, Mudy Taylor juga meminta maaf kepada segenap orang-orang yang mengenal dirinya. Ia menegaskan kalau apa yang dilakukan salah, dan tidak bekerja banting tulang untuk bisa menggunakan narkoba.

 


Menyesal

(Wimbarsana/bintang.com)

"Untuk semua saya minta maaf. Saya cari uang bukan semata-mata untuk ini (narkoba). Saya minta petunjuk," kata Mudy Taylor

Mudy Taylor mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Ia tak mau terjerumus dalam lubang yang sama, dan harus berurusan dengan polisi karena narkoba

"Saya berjanji, berusaha agar tidak melakukan ini lagi," lanjutnya.

 


Ditangkap di Rumah

(Wimbarsana/bintang.com)

Komika Mudy Taylor ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jl. Kejayaan V, Kel. Kreo, Kec. Larangan, TangSel, Sabtu (22/9/2018). Dalam penangkapannya yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram lengkap berserta alat hisapnya dari tangan Mudy Tylor.

Mudy Tylor juga tercatat telah membintangi beberapa film layar lebar seperti Nenek Gayung (2012), Comic 8 (2014), Comic 8: Casino Kings (2015), Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 (2016).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya