Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan APBD Perubahan DKI 2018 terancam molor dari batas waktu yang ditentukan, yakni pada 28 September 2018. Penyebabnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan belum menandatangani nota kesepahaman atau MoU pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Muhammad Taufik mengatakan, MoU tersebut seharusnya diteken oleh Anies dan seluruh pimpinan dewan sebelum batas waktu.
Advertisement
"Besok tidak jadi sidang paripurna karena belum ada MoU. Kan kami sudah ketuk palu, kalau dia enggak mau tanda tangan kan urusan Pemda DKI. Bukan urusan kami," katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (24/9/2018).
Taufik mengaku tidak mengetahui penyebab Anies ogah tanda tangan, namun ia menyebut, memang ada pembahasan terkait penyertaan modal daerah (PMD) untuk BUMD berlangsung sangat alot dengan eksekutif.
Alasan Penolakan
Banggar DPRD diketahui menolak anggaran pemberian modal daerah (PMD) PT Jakarta Propertindo sebesar Rp 2,3 triliun, PAM Jaya Rp 1,2 triliun, dan Food Station Tjipinang Rp 85,5 miliar.
Menurut Taufik, alasan penolakan PMD untuk tiga BUMD tersebut karena ada aturan yang belum jelas. Untuk PMD PAM, diketahui saat ini masih ada perjanjian dengan dua operator swasta, yaitu Aetra dan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Oleh karena itu, kata dia, pemberian modal triliunan dan hanya digunakan pihak swasta akan melanggar aturan.
"Enggak bisa gitu, salah kita nanti kalau kasih," ucap Taufik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement