Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi di media sosial. Setiap akun yang melakukan black campaign atau kampanye hitam akan segera ditutup paksa.
"Bagaimana men-takedown akun yang melakukan kampanye negatif, ujaran kebencian, atau menjelekkan pihak lawan. Nanti kalau ada akun-akun yang melakukan itu, maka kita akan bisa langsung menyampaikannya ke Kominfo untuk bisa di-takedown," tutur Afif di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Advertisement
Menurut Afif, upaya itu juga didukung lewat koordinasi setiap platform sosial media dan keseluruhannya sudah bersepakat untuk langkah penutupan paksa akun kampanye hitam.
"Dan kami juga sedang memikirkan terobosan untuk kerja sama dengan cyber crimenya Mabes Polri agar penindakannya menjadi lebih efektif, lebih banyak pihak yang terlibat, dari sisi pencegahannya kami sudah sampaikan berulang kali agar semua pihak bijak dalam menggunakan medsos," jelas dia.
Hanya saja, kata Afif, memang salah satu kendalanya adalah setiap orang bisa mengendalikan banyak akun secara bebas. Untuk itu, tantangan tersebut disikapi dengan sejumlah cara di antaranya ajakan dan imbauan masif terkait sikap dewasa dalam bersosial media.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diantisipasi
Afif mengatakan, pertarungan melalui media sosial harus diantisipasi. Bawaslu mengajak semua pihak tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu akurasinya benar.
"Mengajak semua pihak untuk menjaga mana yang kalau disebarkan menimbulkan efek ketidaktenteraman, atau menimbulkan efek ketidaknyamanan baik terhadap pihak yang diserang, baik untuk masyarakat umum," Afif menandaskan.
Advertisement