Patroli, Bekasi - Aksi pungutan liar yang dilakukan para oknum dari organisasi kemasyarakatan dan karang taruna di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, terhadap para sopir truk yang melintas sudah enam bulan ini membuat resah.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (25/9/2018), pungutan liar ini dikenakan pada truk besar yang melintas. Bila sang sopir menolak, para pelaku tak segan-segan memberikan ancaman.
Advertisement
Petugas kepolisian yang menyamar sebagai kernet truk menangkap basah aksi ini dan langsung mengamankan para pelaku.
Empat pelaku yang ditangkap petugas dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Terungkap, dalam satu bulan pelaku meraup setidaknya Rp 60 juta dari aksi kejahatan yang telah mereka lakukan selama enam bulan.
Atas tindak kejahatan ini, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)