Rembang - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Rembang dipotong. Pemotongan itu dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran dari mesin fingerprint (sidik jari) yang dipasang di masing-masing kantor. Mereka dianggap tidak masuk kerja alias membolos.
Pemotongan TPP karena tidak masuk kerja tersebut sudah diatur dalam regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disosialisasikan sebelumnya. Mekanisme besaran pemotongan juga sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan informasi yang diterima suaramerdeka.com dari berbagai sumber di lingkup Pemkab Rembang, pemotongan menimpa berbagai pejabat mulai Kepala Dinas sampai Kepala Seksi dengan besaran berbeda.
Bahkan Sekda Rembang, Subakti, termasuk salah satu ASN yang mengalami pemotongan TPP. Secara keseluruhan, ada ASN yang dipotong Rp 500 ribu dan ada yang hingga jutaan rupiah. Mereka dianggap membolos karena tidak terdata di fingerprint pada pagi dan siang hari.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Fahrudin mengaku menjadi salah seorang yang mengalami pemotongan TPP. TPP miliknya pada September ini terpotong Rp 1,4 juta karena dianggap sering alpa.
"Sebenarnya saya masuk kantor mas. Tetapi beberapa kali memang tidak menggunakan fingerprint karena lupa. Sebagai ASN, kadang juga ada kegiatan tugas di luar kantor," kata Fahrudin.
Ikuti berita menarik lain dari suaramerdeka.com di tautan ini.
Simak video menarik berikut di bawah ini:
Perbaikan Penggunaan Fingerprint
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Daenuri juga mengaku menjadi korban koneksi fingerprint dengan TPP. Tunjangan miliknya pada September ini terpotong Rp 600 ribu karena dianggap tidak masuk tiga hari.
Padahal seingatnya, ia sama sekali tidak pernah absent selama Agustus kemarin. Namun ia mengakui, beberapa kali tidak bisa mengakses fingerprint pada siang hari setelah selesai tugas di luar kota.
Ia sedikit memberikan usulan, jika memang peraturan ini terus diterapkan harus ada kesesuaian kegiatan di luar kantor. Pelaksanaan rapat atau sejenisnya di luar kantor, sebaiknya bisa dilaukan sebelum atau sesudah pukul 14.00.
"Kalau pagi sudah bisa dilakukan pukul 06.00, serta kalau siang bisa sampai pukul 16.00. Dari 32 ASN di kantor saya, ada 24 yang dipotong TPP-nya," kata Daenuri.
Hal sama juga dialami Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Purwadi Samsi. TPP miliknya terpotong sebesar Rp 500 ribu.
Sementara itu, Kepala BKD, Suparmin saat dikonfirmasi tidak memberikan banyak jawaban. Ia hanya membenarkan ada pemotongan TPP karena data absensi di fingerprint. Menurutnya, persoalan masih akan dirapatkan lagi di tingkat Sekda.
Advertisement