Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP atas terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, jaksa menghadirkan mantan karyawan Setya Novanto, Abdullah sebagai saksi.
Kepada Abdullah, jaksa mengonfirmasi adanya surat kuasa dari Setya Novanto untuk mengurus segala transaksi keuangan. Hal tersebut menjadi fakta persidangan saat Sujono, mantan Direktur Utama perusahaan Novanto hadir sebagai saksi pekan lalu.
Advertisement
Abdullah menjelaskan, surat kuasa pertama diperolehnya saat diperintahkan membuka akun rekening untuk perusahaan.
"Pernah dapat surat kuasa?" tanya jaksa kepada Abdullah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Memang kalau rekening PT awal bukanya saya yang ambil formulirnya, di situ ada formulir dikuasakan ke saya untuk cairkan cek atau rekening koran," jawab Abdullah.
"Dari rekening yang dikuasakan ke Anda, rekening perusahaan atau rekening Pak Nov?" konfirmasi jaksa.
"Rekening perusahaan," kata Abdullah.
Selain mendapat surat kuasa terhadap transaksi keuangan perusahaan, dia juga beberapa kali diminta Setya Novanto bertransaksi di money changer, salah satunya PT Inti Valuta, tempat uang korupsi untuk Novanto bermuara.
Diketahui, Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga sebagai pihak penampung uang korupsi yang disamarkan dengan transaksi barter melalui money changer.
Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada Novanto pada 19 Januari-19 Februari 2012, Johannes Marliem, penyedia vendor AFIS merek L1, melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau set off atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah USD 3,55 juta.
Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP.
Modus Pengiriman
Adapun jumlah dan cara pengiriman adalah sebagai berikut:
1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar 250 ribu dolar AS2. Dikirimkan kepada Golden Victory 183,4 ribu dolar AS3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific 101,9 ribu dolar AS4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise 200 ribu dolar AS5. Dikirimkan kepada Sunshine Development 500 ribu dolar AS,6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical 150 ribu7. Omni Potent Ventura 242 ribu dolar AS Serta rekening 'money changer' di beberapa bank Singapura yaitu:
1. Bank OCBC Singapura 800 ribu dolar AS atas nama Neli2. Bank UOB Singapura sebesar 359 ribu dolar AS atas nama Yuli Hira3. Bank UOB Singapura sebesar 765 ribu dolar AS an Santoso Kartono
Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu selanjutnya setelah dipotong 'fee' uang itu dibarter oleh Juli Hira dan Iwan Barala, Direktur PT Inti Valuta, dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan USD 3,5 juta.
Uang itu oleh Irvanto diserahkan kepada Kartika Yulansari yang merupakan sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.
Catatan lain adalah pada 14 Juni 2012, Johanes Marliem mengirimkan 1,8 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung menggunakan rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd. Uang itu adalah sebagian uang yang dikirimkan Anang Sugiana sebesar USD 2,1 juta.
Setelah memberikan uang itu, Johanes Marliem melaporkan ke Anang bahwa uang sejumah 1,8 juta sudah dikirimkan ke babenya Asiong yang tak lain adalah terdakwa melalui Made Oka Masagung.
Pada 10 Desember 2012, Anang kembali menyetorkan fee yang berasal dari pembayaran e-KTP sebesar Rp 31 miliar untuk Quantum Technology yang dimasukkan ke Multicom Investment di rekening OCBC dan sebesar dua juta dolar AS melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura.
Pemberian uang 'commitment fee' disamarkan dengan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical negara bagian Delware Amerika Serikat. Setelah penerimaan dua juta dolar AS dari Anang itu, Made Oka mengirimkan sebagian uang sejumlah USD 315 ribu kepada Irvanto yang merupakan direktur PT Murakabi Sejahtera yang pemegang saham dimiliki Novanto.
Uang itu selanjutnya diambil oleh rekan Irvanto bernama Muda Ikhsan Harahap yang dipesankan Irvanto bahwa ada teman Irvanto bernama Pak Agung akan mentransfer ke rekening Muda Ikhsan di rekening DBS.
Kemudian setelah menerima uang itu, Muda Ikhsan diperintahkan Irvanto membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta untuk diserahkan Muda Ikhsan di rumah Irvanto.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement