Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018, Syahri Mulyo, hadir dalam pelantikannya. Syahri yang sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdampingan dengan Wakil Bupati Maryoto Birowo.
Usai dilantik Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo, Syahri langsung dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Advertisement
Sebagai gantinya, Wakil Bupati Maryoto Birowo ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
"Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt kepada wakil bupati terpilih," ucap Tjahjo di kantornya, Selasa (25/9/2018).
Usai dilantik, Tjahjo menuturkan, apa yang dilakukannya sudah sesuai undang-undang.
"Sesuai undang-undang, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mempunyai masalah hukum. Walaupun ditahan, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap dilantik, sebagaimana yang lalu," jelas Tjahjo.
Dia menuturkan, agar pemerintahan tidak kosong, dia mengeluarkan putusan menyerahkan kepada wakil bupati untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
"Sampai kapan? Sampai bupati terpilih ini punya hasil kekuatan hukum tetap dari proses persidangan tipikor nanti. Jadi kami menunggu sampai kekuatan hukum tetap, karenanya Plt itu wakil bupati," pungkasnya.
Serupa Kasus Buton
Sebelumnya, Kemendagri juga pernah melakukan pelantikan serupa pada 2017. Saat itu, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun yang tersangkut kasus suap hakim konstitusi Akil Mochtar dalam gugatan pilkada.
Usai dilantik, Samsu Umar langsung dinonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan bupati, Wakil Bupati Buton La Bakry langsung dilantik menjadi Plt Bupati Buton.
Ujungnya, saat kasus rampung dan bupati nonaktif Samsu Umar divonis 3 tahun, La Bakry menjadi Bupati Buton definitif.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement