Kendaraan Tak Bayar Pajak, Saat Kecelakaan Dapat Santunan?

Bagaimana jika pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor luput membayar pajak tetapi kemudian terlibat kecelakaan. Apakah berarti mereka tidak mendapatkan santunan yang diperoleh melalui SWDKLLJ?

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2018, 18:24 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (Foto;Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap Anda membayar pajak kendaraan mobil atau motor menandakan Anda juga turut membayar SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana jika pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor luput membayar pajak tetapi kemudian terlibat kecelakaan. Apakah berarti mereka tidak mendapatkan santunan yang diperoleh melalui SWDKLLJ?

Menurut peraturan, pemberian santunan bagi korban kecelakaan, seperti angkutan umum, diatur dalam UU No 33 tahun 1964, dan dijamin dalam Jasa Raharja, termasuk kapal laut dan udara.

"Jika teridentifikasi korbannya, kita langsung membayar santunannya, transfer ke ahli waris korban, bukan cash. Orang yang berada di luar kendaraan bermotor ditabrak kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki, atau kendaraan lain itu dijamin oleh Jasa Raharja," kata Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja.

Ia pun kemudian memberikan penjelasan bagaimana jika kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kemudian menabrak orang atau ditabrak. Apakah dengan demikian dia dan korbannya dijamin pula?

"Itu dijamin UU No 33 tahun tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Jaminan ini pun ditegaskannya tetap berlaku sekalipun motor atau mobil itu belum melakukan pengesahan, belum bayar pajak, atau bahkan sudah dicabut STNK-nya karena belum bayar pajak 2 tahun.

"Dia tetap berhak mendapatkan santunan yang dijamin Jasa Raharja. Undang-undang (UU No 22 tahun 2009) mengatakan kalau ada orang di jalan raya ditabrak kendaraan bermotor dia berhak mendapat santunan, jadi tidak bergantung pada pelunasan (kendaraan penabrak)," kata dia seraya menyebutkan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan (bukan kecelakaan tunggal) tetap diberi santunan meski pajak kendaraannya mati.

Sebagai perbandingan, tidak semua penumpang angkutan umum wajib membayar iuran. Sebagai contoh, penumpang TransJakarta, pengemudi mobil pemadam, pengguna sepeda motor di bawah 50 cc adalah pihak-pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak. Namun jika mereka terlibat kecelakaan, maka santunan tetap dibayarkan oleh Jasa Raharja.

Sumber: Otosia.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya