Liputan6.com, Jakarta - Syahri Mulyo telah resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung. Ia merupakan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Sayhri juga tengah ditahan. Karena itu, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung menonaktifkannya.
Advertisement
"Sesuai undang-undang, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mempunyai masalah hukum, walaupun ditahan tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan tetap dilantik, sebagaimana yang lalu juga dilakukan di gedung ini (Kemendagri)," tutur Tjahjo Kumolo, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Namun, dengan status nonaktif, Syahri tak akan mendapat haknya sebagai kepala daerah. Tjahjo menegaskan Syahri tak akan memperoleh tunjangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Izin Keluar untuk Dilantik
"Karena sudah berhenti dan diserahkan ke pelaksana tugas, langsung formalitas dilantik kemudian kita menyerahkan SK Plt-nya kepada wakil sehari-hari yang tugasnya membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi," ungkap Tjahjo.
Syahri mendapat izin keluar dari tahanan untuk menjalani pelantikan. Oleh KPK, Sayhri ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Advertisement