Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019.
Pembentukan Gugus Tugas ini dikuatkan dalam surat keputusan bersama 4 lembaga yang ditandatangani hari ini, Selasa (25/9/2018) pagi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Advertisement
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, pembentukan Gugus Tugas empat lembaga ini untuk mempermudah KPI mengawasi dan menindak jika ada indikasi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran.
"Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antar lembaga, ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran," kata Yuliandre dalam keterangan tertulis, usai penandatanganan SKB dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Bawaslu.
Menurut Andre, panggilan akrab Yuliandre, ada sekitar 9.000 program acara yang menjadi pengawasan KPI, baik di level induk jaringan maupun di lokal. Pengawasan ini harus melibatkan KPI daerah karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia.
KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu, karena dijadikan sebagai panggung treatikal.
"Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal. Jika kami temukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan berantem, KPI akan melakukan tindakan tegas. Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik," pinta Andre.
KPI juga meminta seluruh calon presiden dan wakil presiden, juga tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik.
KPI Laporkan ke Gugus Tugas
Terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada (PKPU dan UU Pemilu) selain P3SPS. Tidak ada yang dikurangi atau ditambah.
Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran.
Sementara mengenai aturan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada dua cara yakni dengan difasilitasi KPI dan peserta Pemilu.
Tetapi masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran, dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.
Terkait keberadaan Gugus Tugas, Abhan menyatakan, dibentuk untuk menciptakan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta pemilu, serta untuk mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil.
"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," terang dia.
Abhan mengatakan, penegakan hukum terhadap peserta Pemilu, dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.
"Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional, dilakukan oleh Dewan Pers," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement