Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Koalisi Indonesia Kerja Abdul Kadir Karding menuturkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembagian sembako dan hadiah sepeda kepada warga. Jokowi sebelumnya kerap bagi-bagi sembako dan sepeda dalam kunjungan kerjanya ke daerah.
"Saya perlu tegaskan Pak Jokowi punya komitmen kuat untuk tidak melanggar itu," kata Karding di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Advertisement
Sekretaris Jenderal PKB itu mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan dan PKPU, capres petahana tidak bisa menggunakan Istana Negara untuk berkampanye, juga pemberian-pemberian hadiah yang dikategorikan sebagai kampanye.
"Sesuai PKPU memang petahana tidak boleh menggunakan Istana Negara. Kedua dalam sehari-hari beliau tidak boleh memberikan hadiah-hadiah yang bisa dikategorikan masuk sebagai kampanya," jelas Karding.
Namun, ada beberapa fasilitas Presiden yang bisa dipakai Jokowi selama kampanye. Fasilitas itu adalah hal yang melekat dan terkait pengamanan. "Yang boleh hanya terkait kesehatan, protokoler, dan juga kendaraan. Itu dibolehkan, yang lain itu tidak dibolehkan," terang Karding.
Peringatan Bawaslu
Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengingatkan, publik harus mencermati apakah pemberian sepeda atau sembako oleh Presiden masuk dalam politik uang atau tidak.
Jika pemberian dilakukan ketika kampanye, maka masuk kategori politik uang. Apalagi dengan ajakan memilih. Bawaslu bakal mengawasi pemberian Presiden selama di daerah.
"Pasti kita akan lihat case-nya nanti, apakah ini bagian dari politik uang atau tidak. Kalau bersifat program, ya pasti tidak dilakukan pada saat kampanye. Kalau ada aktivitas program yang orientasinya untuk kampanye, pasti ini tidak boleh," ujar Afifuddin di Jakarta.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement