Fokus, Jakarta Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan para peserta berhati-hati dalam berkampanye di media massa.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (26/9/2018), Bawaslu dan KPI mengingatkan semua peserta Pemilu tidak melanggar peraturan kampanye.
Advertisement
Saat ini iklan kampanye di televisi dan media massa lainnya tengah menjadi perhatian khusus. Iklan kampanye hanya boleh dilakukan pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019, dan mesti difasilitasi oleh KPU.
Jika ada yang melanggar dan iklan kampanye tetap tayang di luar tanggal, KPI dan Bawaslu akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian program di media yang bersangkutan. Selain itu, peserta Pemilu terancam mendapat diskualifikasi. (Karlina Sintia Dewi)
Baca Juga