Suami Tega Cekik Istri hingga Tewas karena Cemburu Buta

Amun bin Ipong (42) tega mencekik Suhaeni (45), istri yang dinikahinya dua tahun lalu. Cemburu buta ada orang ketiga.

oleh Abramena diperbarui 26 Sep 2018, 12:00 WIB
Foto: Abramena/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Karawang Amun bin Ipong (42) tega mencekik Suhaeni (45), istri yang dinikahinya dua tahun lalu. Warga Karangpawitan, Karawang Barat, itu langsung diringkus petugas Kepolisian Resor Kawarang saat rekonstruksi di lokasi terjadinya pembunuhan.

Dalam pemeriksaan polisi, Amun mengaku menghabisi nyawa istrinya di rumah kontrakan mereka di Kampung Rawabagi RT 02/16, Kelurahan Palumbonsari, Karawang.

Pelaku menyebut telah mencekik leher Eni kurang lebih selama 20 menit hingga tewas.

"Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena ada orang ketiga berisinial WIL yang menjadi selingkuhannya," tutur Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (26/9/2018).

Motif pembunuhan juga diperkuat berdasarkan keterangan saksi, termasuk pemilik kontrakan. Meski menyebut istrinya meninggal karena sakit, pemilik rumah yang ditempati pasangan itu kerap mendengar pertengkaran dengan dilatarbelakangi perselingkuhan pelaku dengan wanita lain.

"Warga curiga akan kematian korban, lalu melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian," kata Slamet Waloya.

Setelah dilakukan olah TKP di kamar kontrakan, kata Kapolres, penyidik menemukan kejanggalan atas kematian korban Suhaeni karena selain ada luka lebam dan juga hasil visum menunjukkan korban meninggal bukan karena sakit, tapi dibunuh dengan cara dicekik.

"Awalnya polisi mencurigai sikap suami korban. Setelah itu kita interograsi, kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah penyebab kematian korban. Pelaku tak lain suami korban sehingga kurang dari 24 jam pelaku sudah kita tangkap," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana/dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mencekik istrinya sendiri, dan diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Slamet Waloya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya