Nilai Pembobolan Dana 14 Bank oleh SNP Senilai Rp 2,4 Triliun versi OJK

OJK menyatakan, nilai pembobolan dana 14 bank sekitar Rp 2,4 triliun.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Sep 2018, 12:30 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan dana 14 bank oleh lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance mencapai Rp 14 triliun.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembobolan dana oleh SNP mencapai Rp 2,4 triliun. Dana itu berasal dari penyaluran kredit yang dilakukan 14 bank kepada SNP. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, Slamet Edy Purnomo, menuturkan bahwa kredit bermasalah itu diantisipasi oleh perbankan dengan membentuk cadangan.

"Enggak sebesar itu (dana Rp 14 triliun-red). Terhadap 14 bank yang memberikan kredit kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun dibentuk cadangan untuk absorb risiko," ujar Slamet lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (26/9/2018).

Dia menuturkan, nilai penyaluran kredit bank itu berdasarkan laporan bank. "Kalau outstanding kredit 14 bank kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun. Saya tidak tahu hitungan pihak kepolisian,” kata dia.

Saat ditanya apakah pihak internal bank terlibat, Slamet mengatakan, pihaknya masih menginvestigasi mengenai hal itu. Namun, pihak bank yang salurkan kredit juga sudah investigasi. "Masih diteliti. Tapi bank sendiri khususnya BM sudah melakukan investigasi,” ujar dia. 


OJK Pastikan Terus Monitor Kasus Sunprima Nusantara Pembiayaan

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, OJK menyatakan akan terus memonitor masalah SNP Finance dan memantau tim audit internal bank yang melakukan investigas internal. Bahkan OJK akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan.

"Selain itu, OJK melarang penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik," jelas dia dalam keterangannya, Selasa 25 September 2018.

Anto menjelaskan saat ini SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK. Pembekuan berlaku sejak Mei 2018 karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," kata dia.

Dia menegaskan, apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif.

"Dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha," tegas dia.

Dia menjelaskan, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.

Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL. Kondisi itu telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte.

"Dapat disampaikan bahwa penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat prifat, tapi memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," jelas dia.

Selanjutnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.

Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

Kemudian, Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya