FOTO: Minta Diangkat Jadi PNS, Pegawai Honorer Demo di Balai Kota DKI

Pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) menggelar menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat mereka menjadi PNS.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 26 Sep 2018, 13:10 WIB
Minta Diangkat Jadi PNS, Pegawai Honorer Demo di Balai Kota DKI
Pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) menggelar menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat mereka menjadi PNS.
Pegawai honorer DKI Jakarta menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat mereka menjadi PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pegawai honorer DKI Jakarta menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Massa tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pegawai honorer DKI Jakarta menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Massa mengenakan seragam pramuka dan membawa sejumlah poster aspirasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pegawai honorer DKI Jakarta membawa kertas bertuliskan aspirasi saat menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 dan 37 tahun 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pegawai honorer DKI Jakarta mengangkat kertas bertuliskan aspirasi saat demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat mereka menjadi PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pegawai honorer DKI Jakarta membawa spanduk bertuliskan aspirasi saat menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Massa tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pegawai honorer DKI Jakarta mengangkat kertas bertuliskan aspirasi saat menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Massa mengenakan seragam pramuka dan membawa sejumlah poster aspirasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pegawai honorer DKI Jakarta membawa kertas bertuliskan aspirasi saat menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 dan 37 tahun 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya