Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Faisal. Wakil rakyat itu merupakan tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, Faisal ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Advertisement
"Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Febri, ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menurut dia, Faisal dijemput paksa setelah KPK memanggilnya 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir sebanyak 2 kali. Pada panggilan pertama, 16 juli 2018, dia hadir ke KPK. Sedangkan pada 7 dan 24 September 2018, dia tidak hadir.
"Dalam penangkapan ini, KPK dibantu oleh tim dari Polda Sumut," ujar Febri.
Peringatan KPK
Terkait penangkapan M Faisal, KPK mengingatkan kepada para tersangka lain agar lebih koperatif dalam menerima pemanggilan. Jemput paksa ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dari kediaman M Faisal, petugas membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke koper. Selanjutnya, petugas membawa M Faisal dan berkas menggunakan mobil mini bus berwarna putih.
Kepala Lingkungan (Kepling) 8, Kelurahan Asam Kumbang, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Zul membenarkan adanya petugas KPK yang melakukan penjemputan terhadap anggota DPRD Sumut bernama M Faisal.
"Sekitar pukul 11.00 WIB tadi petugas KPK datang. Saya selaku Kepling hanya mendampingi mereka," ungkapnya.
Menurut Zul, dalam penjemputan tersebut, sebanyak lebih dari tiga orang petugas KPK yang datang dengan menggunakan beberapa unit mobil. Dalam operasi ini, KPK hanya mengamankan tersangka suap anggota DPRD Sumut, M Faisal.
"Kalau adanya berkas yang dibawa, saya tidak lihat," Zul menerangkan.
38 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menyebut, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.
Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018.
Advertisement