Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara. Dia menyebut penghentian tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.
Setelah itu, Anies menyebut badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.
"Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," jelasnya.
Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
300 Personel
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengerahkan 300 petugas satpol PP untuk penyegelan bangunan di Pulau D. Anies berpesan, penyegelan harus dilakukan beradab dan terhormat.
Berdasarkan data Pemprov DKI, di sana terdapat 932 bangunan. Sebanyak 621 unit di antaranya sudah rampung, 311 sisanya masih dalam proses pengerjaan. Pulau Reklamasi D menjadi lokasi Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk. Lahan itu dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara, hak milik tanah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement