FOTO: Jual Kura-Kura Moncong Babi hingga Siamang di Medsos, 9 Orang Ditahan

Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi di media sosial dengan barang bukti kura-kura moncong babi, siamang, buaya hingga burung kakatua.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 26 Sep 2018, 18:15 WIB
Jual Kura-Kura Moncong Babi hingga Siamang di Medsos, 9 Orang Ditahan
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi di media sosial dengan barang bukti kura-kura moncong babi, siamang, buaya hingga burung kakatua.
Polisi menunjukkan kura-kura moncong babi saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan satwa dilindungi di media sosial. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menunjukkan buaya muara saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Polisi mengamankan dua ekor buaya muara. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti jalak Bali dalam kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Polisi mengamankan seekor burung jalak Bali. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti siamang dalam kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Polisi mengamankan seekor siamang. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menunjukkan kura-kura moncong babi saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Polisi menyita barang bukti 128 ekor kura-kura moncong babi. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti burung kakatua gofin dalam kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Polisi menyita barang bukti dua ekor burung kakatua. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi membawa barang bukti siamang dalam perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9). Terkait kasus ini, polisi sudah menahan sembilan tersangka berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF. (Merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya