Lolos Seleksi, CPNS 2018 Wajib Mengabdi Minimal Selama 10 Tahun

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Sep 2018, 19:32 WIB
Ilustrasi PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Selain menggelar proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018), pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengeluarkan peraturan yang melarang CPNS untuk pensiun dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Pada salah satu ayat yang menyinggung soal Prinsip dan Penentuan Kelulusan, menyebutkan jika CPNS yang telah lolos seleksi harus mau membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun.

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS," bunyi aturan tersebut.

Pada butir selanjutnya, ditegaskan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tes oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian mengajukan pindah, maka pihak yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, permen ini juga akan menindaki oknum CPNS yang kedapatan memanipulasi data pada saat pendaftaran, semisal latar belakang pendidikan. Adapun konsekuensi yang bakal diterima pihak yang bersangkutan yakni berupa pembatalan kelulusan.

Dalam butir terakhir ayat, pemerintah juga melarang lulusan CPNS yang telah melalui berbagai tahapan seleksi untuk kemudian mengundurkan diri dari tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," dia menandaskan.


PPPK Jadi Solusi Tuntaskan Masalah Eks Honorer K2

Pegawai honorer DKI Jakarta membawa kertas bertuliskan aspirasi saat menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 dan 37 tahun 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kondisi eks Honorer K2 masih menjadi pertanyaan. Hanya sedikit dari mereka yang mendapatkan alokasi khusus di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018, dan ada pula akibat masalah usia yang terlalu tua untuk ikut seleksi.

Sebagai solusi, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Pihak pemerintah menegaskan bahwa mereka tetap ingin memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikui seleksi CPNS," tegas mantan Wakapolri ini.

Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.

 

Tonton Video Menarik Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya