Ini Nasib 4 Pulau Reklamasi yang Sudah Jadi di Pesisir Utara Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Jakarta Utara.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Sep 2018, 20:35 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Jakarta Utara. Sedangkan untuk pulau yang sudah jadi yakni pulau C,D,G dan N, Anies menyebut akan ditata mengikuti ketentuan yang ada.

Dia mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah jadi dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

"Wilayah yang sudah terlanjur jadi yang sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, akan fokus dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

Dia juga mengatakan, Pemprov DKI akan menitikberatkan pada pemulihan Teluk Jakarta, terutama aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence.

"Kita akan siapkan perda rencana wilayah rencana, zonasi wilayah dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti Perda itu sedang disusun," Anies menjelaskan soal rencana setelah reklamasi dihentikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Pencabutan Izin Reklamasi 13 Pulau

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Jakarta Utara. Dia menyebut penghentian tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.

"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Dia menjelaskan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.

Setelah itu, Anies menyebut badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Menurut dia, para pengembang tidak melaksanakan kewajiban yang ada.

"Setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," jelasnya.

Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya