Begini Awal Mula Kasus SNP Finance yang Rugikan 14 Bank

SNP Finance merupakan bagian dari Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit.

oleh Nurmayanti diperbarui 26 Sep 2018, 20:35 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi kasus di sektor keuangan yang menyedot perhatian masyarakat. Perusahaan multifinance PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diketahui merugikan 14 bank di Indonesia hingga triliunan rupiah.

SNP Finance merupakan bagian dari Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya SNP Finance mendapatkan dukungan pembiayaan pembelian barang yang bersumber dari kredit perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengungkapkan jika permasalahan pada SNP Finance sudah tercium sejak Juli 2017.

"Jadi yang membongkar awal adalah pengawas. Jadi di 2017 sudah tertangkap ada angka CAPS itu suatu aplikasi connecting antara SNP sebagai multifinance dengan bank seperti Bank Mandiri yang paling besar. Jadi ada beda itu (angka)," jelas dia di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

OJK kemudian meminta dilakukan pemeriksaan kepada pihak perbankan secara internal dan oleh pengawas.

Pada 2018, OJK kembali melakukan evaluasi. Lembaga ini dikatakan terlebih dulu memberi kesempatan kepada internal perbankan untuk menyelesaikan saat diketahui terjadi masalah.

"Jadi dilakukan oleh investigator internal Bank Mandiri dan ditemukan memang terrnyata tidak pernah dilakukan reconcile antara banking dan dari situ kita dalami lagi prosesnya dan ternyata ada kesalahan di sistem yang tidak sempurna," jelas dia.

Slamet Edy menuturkan, terlepas dari kesalahan sistem yang bisa diperbaiki, tim kemudian berkoordinasi dengan pengawas SNP di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Lalu muncul akhirnya hasil seperti itu dan akhirnya ketemu lagi sampai masalah MTN.  Semua dipanggil Pefindo, semuanya dipanggil. Dan dari hasil pemeriksaan saya lihat semua pengawasan jalan baik dari Bank Mandiri," tegas dia.

Dia menuturkan, jika permasalahan ada terkait data yang diberikan SNP. Adapun mekanisme pemberian pinjaman kepada SNP Finance yang dilakukan dengan sistem executing.

Bank memberikan kredit berupa joint financing atau memberikan langsung ke perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian SNP Finance yang meneruskannya kepada pengguna.

Untuk mendapatkan kredit ini, terlebih dulu ditunjuk auditor publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan. Auditor yang ditunjuk adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte yang menilai kondisi keuangan SNP Finance.  

"Kalau laporan keuangan dia bagus harus diaudit eksternal dan biasanya menunjuk standar internasional," tutur Slamet Edy.

Kemudian seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan menjadi Non Performing Loan (NPL).

Kondisi tersebut telah diantisipasi perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan Medium Term Note (MTN), yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit DeLoitte.

Slamet Edy mengatakan jika penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK. Ini mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

Sebelumnya diketahui jika SNP Finance mendapatkan peringkat efek periode Desember 2015-2017 idA-/stable dari Pefindo. Kemudian pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

Namun Pefindo kembali menurunkan rating SNP Finance sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Mei 2018, diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Akhirnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.


SNP Finance Rekayasa Laporan Keuangan Buat Bobol 14 Bank

Wakil Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat rilis pengungkapan pembobolan dana nasabah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). (Merdeka.com/Arie Basuki)

PT Bank Mandiri Tbk angkat bicara mengenai kasus pembobolan dana di 14 bank oleh Lembaga pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang merupakan anak usaha Columbia. Bank Mandiri termasuk salah satu bank tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menjelaskan, SNP Finance adalah perusahaan pembiayaan yang menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2004. Selama belasan tahun menjadi debitur Bank Mandiri, SNP Finance memiliki catatan yang baik dengan kualitas kredit yang lancar. Hal ini juga yang membuat banyak bank kemudian ikut memberikan pembiayaan kepada SNP Finance.

Atas hal tersebut, Bank Mandiri melihat permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan.

"Kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka," jelas Rohan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (26/9/2018).

Buktinya, SNP Finance langsung mengajukan PKPU Sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol. 2. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait Kepailitan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya