Liputan6.com, Medan - Dua remaja di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian karena nekat melakukan tindakan pidana penjualan orang atau human trafficking. Mirisnya, kedua pelaku berstatus pelajar.
Kedua pelaku berinisial MAS dan NY. Masing-masing pelaku masih berusia 18 tahun. Mereka diamankan pihak Polsek Medan Kota di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol pada Selasa, 25 September 2018.
"Saat diamankan, mereka ingin melakukan tindak pidana penjualan manusia," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Rabu 26 September 2018.
Baca Juga
Advertisement
Kedua pelaku yang melakukan tindak pidana human trafficking tersebut ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi, yaitu saat pelaku hendak menjual korbannya kepada pria hidung belang. Petugas lalu menyamar menjadi hidung belang.
"Petugas kita langsung melakukan penyamaran, dan menanyakan berapa harga. Petugas yang menyamar menyepakati harga," ucapnya.
Revi menyebut, kedua pelaku membanderol korbannya dengan harga Rp 12 juta. Petugas yang menyamar memesan kamar untuk tempat bertransaksi. Selanjutnya, pelaku dan korban berinisial SC datang ke hotel.
"Saat diamankan pelaku dan korban, si pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Revi.
Saat ini, dua pelaku dan seorang korban masih berada di Mapolsek Medan Kota pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan dua sepeda motor.
"Masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Revi.
Saksikan video pilihan berikut ini: