Menkes Nila: Untuk Eliminasi TBC, Perlu Kerja Sama yang Kuat

Di New York, Menkes Nila mengatakan perlu kerjasama dari semua lintas sektor menuju eliminasi tuberkulosis (TBC) di 2030.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Sep 2018, 13:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dalam dalam diskusi bersama Forum Stop TB Partnership Indonesia (FSTPI), WHO Global TB Program, dan Stop TB Partnership Global. (Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, New York, Amerika Serikat Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengungkapkan, tuberkulosis (TBC) membunuh 1,7 juta jiwa lebih banyak daripada Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan malaria. Menurut Nila, penanganan TBC tidak mudah ditangani sehingga perlu kerjasama berbagai sektor.

Seluruh sektor perlu dilibatkan untuk menangani TBC. Harmonisasi program tentang penanganan TBC juga sudah masuk dalam visi dan misi pemerintah. TBC sebagai salah satu prioritas Nasional dalam Rencana Strategi (Renstra).

"Ini menjadikan TBC sebagai indikator Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) dan Standar Pelayanan Minimal," ungkap Menkes Nila dalam diskusi bersama Forum Stop TB Partnership Indonesia (FSTPI), WHO Global TB Program, dan Stop TB Partnership Global di The Roosevelt Hotel, New York, Amerika Serikat pada 24 September 2018.

Berdasarkan rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (27/9/2018), pertemuan yang dihadiri Menkes Nila merupakan langkah pertama dari berbagai tindakan untuk bersama mengeliminasi tuberkulosis secara global 2030.

Untuk mengakhiri TBC pada 2030, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Butuh komitmen yang kuat dan tindakan dari seluruh sektor. Misalnya, masyarakat dapat menjadi jembatan untuk mengakhiri TBC. Pada saat yang bersamaaan, pemerintah, akademisi dan sektor lain juga bekerja sehingga dapat menurunkan lebih cepat kasus TBC.

 

 

Simak video menarik berikut ini:


Kolaborasi antar pemerintah

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap kerjasama lintas sektor kian kuat untuk eliminasi tuberkulosis (TBC) tahun 2030. (Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI)

Untuk penanganan keragaman dan kompleksitas kasus TBC, ada peraturan nasional yang memastikan keberhasilan kolaborasi lebih kuat antar pemerintah. Seperti Instruksi Presiden tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Keputusan Menteri tentang PIS-PK, serta Standar Pelayanan Kesehatan Minimum.

“Semua itu adalah peraturan strategis yang harus kita semua manfaatkan secara optimal,” kata Nila.

Ketua FSTPI Arifin Panigoro menambahkan, ia berinisiatif memetakan seluruh pemangku kepentingan dan mengidentifikasi potensi peran masing-masing sektor. Kemitraan lintas sektor dapat dilakukan melalui berbagi ilmu dan teknologi, cara manajemen yang efisien, pengembangan inovasi, serta mekanisme pendanaan yang stabil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya