Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap President Direktur PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi Gunawan Yudi Hariyanto terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Gunawan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Advertisement
"Gunawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).
Selain Gunawan, penyidik KPK juga terus memperdalam keterangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tersangka suap PLTU Riau-1 itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek PLTU senilai USD 900 juta itu. Idrus diduga mengetahui aliran suap yang diterima Eni Saragih dari Kotjo.
Eni Akui Kesalahan
Eni sempat mengakui kesalahannya menerima suap. Bahkan Eni juga mengungkap aliran suap masuk ke kantong Partai Golkar saat Munaslub yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.
Uang suap yang diterima Golkar senilai Rp 700 juta sudah dikembalikan oleh salah satu eliter partai berlambang beringin ini ke KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement