BNN Antisipasi Duit Haram Narkoba Masuk ke Partai Politik

Di tahun politik sekarang, bagaimana Badan Narkotika Nasional (BNN) mengantisipasi adanya duit haram narkotika masuk ke partai politik?

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 27 Sep 2018, 11:58 WIB
Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 5 kasus selama Agustus 2018 (Liputan6.com/Ratu Annisaa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan narkotika tidak hanya sekedar berapa besar jumlah yang diungkap. Lebih dari itu, ada duit hasil transaksi yang mengalir ke mana-mana. Lantas, di tahun politik sekarang, bagaimana Badan Narkotika Nasional (BNN) mengantisipasi adanya duit haram narkotika masuk ke partai politik?

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi. Yaitu merangkul beberapa instansi untuk memerangi pemberantasan narkoba, termasuk aliran uang hasil transaksi narkoba.

"Dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) kerjasama melalui kasus-kasus narkoba yang sedang diselidiki, kemana dananya, apakah ke luar negeri atau membeli saham, lalu dikejar kemana," kata Heru di sela pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/9/2018).

Untuk langkah preventif, kata Heru, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para calon legislatif sejauh mana para caleg berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.

 


Narkoba di Lapas

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko memusnahkan barang bukti kasus narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (7/9). BNN memusnahkan barang bukti narkotika dari 10 kasus berbeda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Heru menuturkan, kasus narkoba yang dihadapi pihaknya sejauh ini masih didominasi jaringan Lapas. Hal ini yang menjadi prioritas BNN dalam pemberantasan narkotika.

"Selama saya di BNN, 24-25 perkara terutama narkoba ada di dalam Lapas," kata Heru.

Upaya pembenahan pun dilakukan di Direktorat Pemasyarakatan ini. Mulai dari sistem, aparat, sampai dengan tempat pendidikan.

Salah satu cara memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas, kata Heru, adalah dengan membersihkan seluruh jaringan komunikasi di dalam lapas, seperti telepon seluler dan wifi.

Adapun barang bukti yang dimusnakan di BNN adalah dari lima kasus pengungkapan di Agustus 2018 dengan 21 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 31,45 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Riau, 10 kg sabu di Kalimantan Barat, 73,5 kg sabu di Aceh, serta kasus paket mencurigakan yang termasuk kastegori lost and found, Amb Fubinaca, 499,6 gr.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya