Langkat - Lima nelayan Indonesia asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polisi Diraja Malaysia. Kelima nelayan tersebut antara lain Abdul Rahman Ritonga alias Tekong, Alfan, M Barlin, Danu Dirja, dan Zulkifli.
Penangkapan nelayan Indonesia ini pun memantik komentar dari Rumah Bahari. Mereka menyebut penangkapan itu adalah penculikan. Apalagi penangkapan dilakukan di perairan Indonesia.
Advertisement
Menurut Direktur Eksekutif Rumah Bahari Azhar, para nelayan tersebut berangkat melaut hari Sabtu (22/9/2018) sekira Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan Perahu PB 64 KM Bunga Laut. Namun, pada hari Rabu (26/9) sekira Pukul 09.00 WIB, mereka ditangkap.
Hal itu diketahui dari salah seorang nelayan bernama M Barlin, yang melakukan komunikasi dengan istrinya Siti Fatimah. Saat itu Barlin menggunakan nomor Malaysia, yang memberitahu bahwa mereka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.
"Barlin memberitahu kepada istrinya bahwa dirinya bersama dengan rekan rekannya ditangkap dan berada di Tahanan Pulau Penang Malaysia," ujarnya, Kamis (27/9/2018).
Kata Azhar, dari beberapa kasus, pemberitahuan yang dilakukan polisi Malaysia hanya melalui sambungan telepon. Namun pihak keluarga kesulitan, saat berusaha berkomunikasi kembali melalui nomor yang sama saat pemberitahuan.
"Belajar dari pengalaman terdahulu seperti kasus seperti ini, hanya diberi kabar melalui telepon oleh Polisi Diraja Malaysia. Tapi keluarga kesulitan saat menghubungi kembali," tegasnya.
Azhar juga meminta kepada pemerintah, agar segera melakukan advokasi terhadap para nelayan yang tertangkap, dan segera membebaskan nelayan tersebut.
"Terkhusus untuk Kementerian Luar Negeri dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemerintah daerah, agar segera melakukan advokasi," ucapnya.
Sementara itu, JawaPos.com masih berusaha untuk mencari keterangan lebih lanjut mengenai kabar ini dari pemerintah. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait penangkapan ini.
Baca berita Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini: