Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menilai harus ada perbaikan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut bertujuan agar dari segi kompetensi dan pengembangan karier ASN bisa mengalami kemajuan.
Dia mengaku telah mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Asman Abnur agar jenjang karier ASN disamakan dengan jenjang karier di militer.
Advertisement
"Kalau kita ingin ASN kita itu mau maju lebih cepat, makin kompeten, saya bilang Pak Menpan kan polisi. Bagaimana kalau Bapak sebagai Menpan mulai berpikir pengembangan karier di ASN itu seperti militer atau TNI atau Polri," kata dia dalam acara Rakornas dan Workshop Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan, di kantornya, Kamis (27/9/2018).
Dia mengungkapkan, saat ini jenjang karier di ASN adalah jabatan mengikuti pangkat. Sebaliknya di militer, pangkat mengikuti jabatan.
Bambang mencontohkan saat dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tapi hanya sebagai pelaksana tugas (plt) bukan secara definitif. Sebab, salah satu syarat menduduki jabatan tersebut adalah harus ASN golongan 4C.
"Kalau saya analogikan, kan, kalau di kita di ASN, kita itu jabatan ngikutin pangkat. Jadi, saya tuh pernah jadi eselon 1, tapieng gak pernah definitif karena ketika di eselon satu Kepala BKF saya masih (golongan) 3C. Kemudian tahun pertama langsung naik 3D, naik lagi ke 4A," ujarnya.
Dengan birokrasi seperti itu, kata dia, akan terjadi banyak orang bertalenta dan berbakat yang tidak bisa tersalurkan sebab terkendala pangkat.
"Nah, itu terjadi karena tadi, meskipun saya dianggap mampu oleh Menteri Keuangan pada waktu itu menjadi Kepala BKF pangkat saya 3C. Jadi, saya tidak bisa jadi Kepala BKF yang definitif. Dan kebetulan saya dapat 4C yang menjadi syarat, saya sudah jadi wakil menteri, ketika saya sudah enggak butuh lagi pangkat tersebut. Artinya apa? Kita kurang progresif," kenangnya.
Dia membandingkan kondisi tersebut berbanding terbalik dengan jenjang karier di militer, di mana pangkat mengikuti jabatan. Ini artinya, saat orang tersebut menduduki jabatan baru, maka otomatis pangkatnya akan ikut naik.
"Nah kalau di tempat Pak Menpan (Asman), TNI dan Polri terbalik, pangkat mengikuti jabatan. Jadi, kalau orang tersebut mau diangkat jadi posisi, misalnya kalau di level polisi itu Kabareskrim atau eselon 1 kan bintang 3 ya, ya yang naik bintang 2-nya. Jadi, dia enggak nyari mana bintang 3 yang ada baru jadi Kepala Bareskrim, tapi bintang 2 yang emang udah dianggap bisa ya langsung naik (pangkatnya) jadi bintang 3," ucap dia.
Bahkan, di militer bisa terjadi loncatan pangkat dari bintang 2 ke bintang 4. "Bisa terjadi di sana dan itu bukan rekayasa bahwa ada yang tadinya bintang 2 mau langsung dipromosikan jadi kepala staf atau Jadi yang bintang 4. Karena enggak bisa melompat dari bintang 2 ke 4 maka dinaikkan dulu jabatannya, dinaikkan dulu ke jabatan bintang 3 ya mungkin hanya seminggu atau 10 hari kemudian menjadi kepala staf. Nah itu kelihatannya kayak main-main, padahal benar. Karena kalau kita nyari pemimpin enggak main-main," dia menandaskan
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Lolos Seleksi, CPNS 2018 Wajib Mengabdi Minimal Selama 10 Tahun
Selain menggelar proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018), pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengeluarkan peraturan yang melarang CPNS untuk pensiun dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Pada salah satu ayat yang menyinggung soal Prinsip dan Penentuan Kelulusan, menyebutkan jika CPNS yang telah lolos seleksi harus mau membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun.
Baca Juga
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS," bunyi aturan tersebut.
Pada butir selanjutnya, ditegaskan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tes oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian mengajukan pindah, maka pihak yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, permen ini juga akan menindaki oknum CPNS yang kedapatan memanipulasi data pada saat pendaftaran, semisal latar belakang pendidikan. Adapun konsekuensi yang bakal diterima pihak yang bersangkutan yakni berupa pembatalan kelulusan.
Dalam butir terakhir ayat, pemerintah juga melarang lulusan CPNS yang telah melalui berbagai tahapan seleksi untuk kemudian mengundurkan diri dari tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," dia menandaskan.
Advertisement