LiputanSCTV, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sehingga 13 pulau reklamasi yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya. Sedangkan empat pulau yang sudah selesai pengerjaannya akan dikelola untuk kepentingan publik.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (27/9/2018), keputusan penghentian pembangunan pulau reklamasi, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP Pantura).
Advertisement
Pemprov akan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasama pada pihak pengembang.
Sedangkan empat pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C, D, G dan Pulau N akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat. (Galuh Garmabrata)