Dicegah ke Luar Negeri, Pengacara Eks Bos Lippo Group Diperiksa KPK Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Lucas dan Dina Soraya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Sep 2018, 18:06 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri atas nama Lucas dan Dina Soraya. Pencegahan ke luar berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro (ES).

Rencananya, Lucas yang merupakan pengacara Eddy ini akan diperiksa di Gedung KPK, Jumat 28 September 2018, besok. Tak hanya Lucas, Dina yang merupakan pihak swasta juga turut diagendakan pemeriksaannya besok.

"Dijadwalkan besok. Ada kebutuhan penyidikan untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa informasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Febri mengatakan, keduanya nanti ditelisik soal keberadaan Eddy Sindoro yang sudah menjadi tersangka namun belum tertangkap. Eddy diketahui tak berada di Tanah Air.

"Dalam konteks kasus ini, dua orang tersebut perlu diklarifikasi terkait pengetahuan mereka tentang keberadaan tersangka ES di luar negeri. Termasuk apakah mengetahui perpindahan tersangka ES tersebut," kata Jubir KPK.

 


Suap Panitera Pengganti

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya